Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) menyelenggarakan Kelas Pajak Online dengan tema Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) (Kamis, 11/11). Acara ini dilangsungkan melalui aplikasi zoom meeting dari ruang Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulselbartra, Kota Makassar.

Dalam kesempatan ini, tim penyuluh pajak Kanwil DJP Sulselbartra yang menjadi narasumber menyampaikan materi mengenai klasifikasi aturan harmonisasi perpajakan terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021. Tim pemateri pun mengangkat topik dalam UU HPP yang tengah hangat di masyarakat untuk dibahas yakni mengenai program pengungkapan sukarela wajib pajak, penggunaan NIK sebagai NPWP serta pajak karbon.

Salah satu anggota tim penyuluh pajak Kanwil DJP Sulselbartra Sitti Aisyah menjelaskan bahwa program pengungkapan sukarela wajib pajak bukan merupakan Tax Amnesty jilid dua. 

''Program pengungkapan sukarela ini digagas untuk memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela,'' ungkap Sitti.

Selanjutnya Sitti memaparkan poin-poin penting mengenai penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi. Ia menyampaikan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP ini dilakukan sepenuhnya untuk memberikan kemudahan pada wajib pajak.

''Bapak Ibu tidak perlu khawatir, penetapan NIK menjadi NPWP tidak serta merta menjadikan setiap warga negara wajib membayar pajak,'' tutur Sitti. ''Penggunaan NIK sebagai NPWP ini digunakan untuk mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan dan mempermudah Wajib Pajak Orang Pribadi melaksanakan pemenuhan kewajiban hak dan kewajiban perpajakan,'' terang Sitti menjelaskan.

Lebih lanjut Sitti juga menjelaskan mengenai pajak karbon. Ia menyampaikan bahwa pajak karbon ditetapkan untuk memastikan bahwa Indonesia turut ambil bagian dalam program green economy. 

''Penerapan pajak karbon akan menerapkan prinsip keadilan dan keterjangkauan dengan memperhatikan iklim berusaha dan masyarakat kecil. Implementasi pertama kali akan diterapkan mulai 1 April 2022 untuk badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara,'' pungkas Sitti.

Kelas Pajak Online ini sendiri diikuti oleh 35 peserta yang terdiri dari Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang terdaftar di wilayah Kanwil DJP Sulselbartra. Acara pun berlangsung interaktif dengan antusias tinggi dari para peserta kelas pajak.