Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekalongan mengadakan kelas pajak yang dilaksanakan secara daring melalui media Apikasi Zoom Meeting di ruang rapat KPP Pratama Pekalongan (Jumat, 3/9).
Materi yang disampaikan dalam kelas pajak tersebut adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan (PPh) Unifikasi. Pemateri merupakan Fungsional Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Pekalongan yang terbagi dalam dua tim.
Kelas pajak berdurasi sekitar dua jam ini, dihadiri Instansi Pemerintah yang berada di wilayah kerja KPP Pratama Pekalongan seperti Instansi Vertikal, Instansi Pemerintah Kabupaten/Kota, Instansi Pemerintah Kecamatan sampai Desa/Kelurahan.
Kelas pajak ini dilaksanakan sehubungan dengan akan berlakunya kewajiban pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi bagi Instansi Pemerintah yang dimulai masa pajak September 2021. Dalam sambutannya, koordinator tim penyuluh pajak KPP Pratama Pekalongan, Farid Azi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan peserta terutama bagi para bendahara dalam melakukan kewajiban perpajakannya.
- 12 kali dilihat