
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Koja mengadakan kegiatan kampanye simpatik Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dalam rangka menghimbau wajib pajak terkait PPS bertempat di Koja Trade Mall (KTM) dan Pasar Koja Baru (Rabu, 22/6).
Kegiatan dilaksanakan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Jakarta Koja beranggotakan Kepala Seksi Pelayanan, Fungsional Penyuluh Pajak dan pelaksana KPP Pratama Jakarta Koja. “Aksi simpatik yang berisikan sosialisasi dan pembagian cinderamata seperti ini terbukti efektif dalam mengikat daya tarik wajib pajak untuk mengetahui PPS,” ujar Muhammad Raihan Rifkiansyah anggota tim aksi simpatik PPS.
PPS adalah program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara sukarela untuk terhindar dari sanksi yang lebih berat. Terdapat dua kebijakan yang berlaku yaitu Kebijakan I untuk Wajib Pajak Badan/Orang Pribadi Peserta Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty atas harta yang diperoleh hingga tahun 2015 yang belum dilaporkan dalam Program Pengampunan Pajak. Sedangkan Kebijakan II untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta tahun perolehan 2016-2020 dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Kegiatan kampanye simpatik PPS berlangsung tanggal 20 Juni sampai 24 Juni yang berpusat pada pojok pajak PPS terdapat pada Lantai I Koja Trade Mall. Dengan dilaksanakan kegiatan ini, KPP Pratama Jakarta Koja berharap dapat mendorong kesadaran wajib pajak untuk ikut berperan dalam PPS sebelum masa waktu pelaksanaan PPS berakhir.
- 38 kali dilihat