
Dalam rangka sosialisasi PP 34 Tahun 2016 dan PER 21 Tahun 2019, Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Banawa melakukan kunjungan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Selasa, 2/11).
Kepala KP2KP Banawa Lasaru secara langsung melakukan sosialisasi kepada BPN yang diwakili oleh Firman selaku Kepala BPN. Lasaru menjelaskan PP 34 Tahun 2016 yang berisi tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan serta Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah atau Bangunan beserta Perubahannya.
Firman menyambut baik kunjungan ini dan akan segera menginstruksikan ke seluruh jajaran pegawai BPN dan Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah kabupaten Donggala untuk memperhatikan aturan yang disosialisasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui KP2KP Banawa.
Selain itu, Lasaru juga menerangkan tentang PER 21 Tahun 2019 terkait Perubahan Kedua atas Peraturan DJP Nomor PER 18/PJ/2017 tentang Tata Cara Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan serta Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan Bangunan beserta Perubahannya.
“Tujuan saya sosialisasikan kepada pihak BPN agar jika ada Wajib Pajak terlebih Notaris atau PPAT yang berkonsultasi ke pihak BPN akan menjadi satu suara dengan KP2KP Banawa yang mengacu pada peraturan pemerintah dan DJP itu sendiri,” ujar Lasaru.
Lasaru juga menambahkan bahwa di KP2KP Banawa masih terdapat Wajib Pajak yang belum sepenuhnya memahami terkait pajak penghasilan atas penghasilan dari hak pengalihan tanah.
“Ada beberapa wajib pajak yang masih merasa bingung terkait hak tanah dan bangunan ini, ada juga yang menyampaikan bahwa terdapat perbedaan pemahaman peraturan dan penghitungannya,” tambah Lasaru.
Firman mengapresiasi KP2KP Banawa yang telah melakukan sosialisasi secara khusus untuk BPN. “Saya sangat berterima kasih pada KP2KP Banawa yang telah melakukan sosialisasi kepada BPN terkait peraturan pajak penghasilan atas hak pengalihan tanah, yang mana dengan mengetahui PP 34 Tahun 2016 dan PER 21 Tahun 2019 ini para Wajib Pajak dapat menyamakan presepsi tentang pajak hak pengalihan tanah ” ucap Firman.
Dengan kegiatan ini, Lasaru dan Tim KP2KP Banawa berharap, selain untuk memperkuat sinergi dengan BPN Donggala, peraturan pajak penghasilan atas hak pengalihan tanah dapat tersampaikan dengan baik dan jelas pada jajaran pegawai BPN serta Wajib Pajak.
- 16 kali dilihat