Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pariaman mengadakan sosialiasi terkait pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib (NPWP) dan pelaporan SPT tahunan di Dinas-Dinas Pemerintahan (Selasa, 14/5). Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dan pemadanan NIK menjadi NPWP di djponline.pajak.go.id.
Pemadanan NIK menjadi NPWP bisa dilakukan melalui menu profil di djponline.pajak.go.id. Wajib pajak harus memastikan data seperti nama wajib pajak, NIK, tempat dan tanggal lahir sudah benar dan status NPWP menjadi valid di bagian profil DJP online.
Petugas KP2KP Pariaman menerangkan bahwa NPWP format lama masih bisa digunakan, namun selanjutnya seluruh proses layanan administrasi di DJP akan menggunakan NIK sebagai nomor identitas tunggal yang terintegrasi. Tujuan NIK menjadi NPWP adalah untuk kemudahaan dan kesederhanaan dalam proses pelayanan.
NIK berperan sebagai salah satu basis dalam melaksanakan administrasi perpajakan. Pemadanan NIK-NPWP ini sangat penting bagi Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP. Jika Wajib Pajak tidak melakukan pemadanan NIK menjadi NWP sampai dengan 30 Juni 2024 maka dikhawatirkan akan terdapat permasalahan di layanan tersebut.
Petugas KP2KP Pariaman juga menjelaskan tentang beberapa fitur di akun DJP Online, di antaranya adalah informasi, profil, bayar, lapor, dan layanan. Untuk melakukan pelaporan SPT tahunan bisa dilakukan di menu lapor dan untuk pemadanan NIK menjadi NPWP bisa dilakukan di menu profil.
"Kami berharap kelas pajak ini dapat membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya, dan kami juga mengimbau untuk menyampaikan informasi ini kepada teman dan keluarga agar segera melakukan pemadanan NIK sebelum Juli 2024," ujar petugas KP2KP Pariaman.
Pewarta: Ulfa Sandari |
Kontributor Foto: Celshia Rahmi |
Editor: |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 22 kali dilihat