
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang mengadakan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa kepada Bendahara Instansi Pemerintah di ruangan kelas pajak KP2KP Enrekang, Jalan Buttu Juppandang, Enrekang (Senin, 27/2).
Pelaksanaan sosialisasi ini dilakukan dengan cara praktik secara langsung pelaporan SPT Masa melalui e-bupot dimulai dari perekaman transaksi, pembuat kode billing, proses posting, rekam pembayaran, dan submit SPT Masa.
Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala KP2KP Enrekang Sudirman. Dalam satu hari, pelaksanaan sosialisasi dibagi menjadi 2 sesi dikarenakan adanya keterbatasan ruangan. Akan tetapi, hal ini sekaligus dapat membuat bendahara memiliki kesempatan lebih banyak untuk aktif bertanya.
Dalam sambutannya, Kepala KP2KP Enrekang Sudirman mengatakan bahwa pelaporan SPT Masa melalui e-bupot adalah kewajiban yang harus dilakukan setiap bendahara instansi pemerintah.
"Pelaporan SPT masa melalui e-bupot merupakan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh setiap bendahara instansi pemerintah, sehingga kewajibannya tidak hanya terbatas pada penyetoran pajak saja namun juga meliputi pelaporan," ujar Sudirman.
Dengan adanya pelatihan ini, pihak KP2KP Enrekang berharap agar setiap bendahara instansi pemerintah segera melaporkan SPT Masa bulan Februari paling lambat pada tanggal 20 Maret 2023. Pelaporan tersebut wajib dilakukan secara tepat waktu agar bendahara instansi pemerintah tidak dikenai sanksi denda keterlambatan.
Pewarta: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Kontributor Foto: Muhammad Zaky Azhar Arviansyah |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 15 kali dilihat