
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berkolaborasi dengan relawan pajak dari mahasiswa mengadakan siaran langsung melalui aplikasi Instagram tentang aturan terbaru pajak terhadap Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Jumat, 25/2).
Relawan pajak yang diwakili oleh Putri dan Mahadewi memandu live instagram sebagai host dan Fungsional Penyuluh Pajak sebagai narasumber diwakili oleh Mozes D.F Nangi.
“Berdasarkan UU HPP, bagaimana sih ketentuan perpajakan bagi UMKM pada Tahun 2022 ini pak?” tanya Parwati salah satu masyarakat yang mengikuti sosialisasi.
“UU No. 7 Tahun 2021 menyebutkan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Pengusaha pada Tahun 2022 tidak perlu lagi setiap bulan bayar pajak 0.5%. Jika dulu setiap bulan dapat omzet jualan kemudian setor pajak 0.5% berdasarkan PP No 23 Tahun 2018, kini Tahun 2022 jika omzet masih di bawah 500 Juta tidak perlu bayar pajak. Bayar pajaknya setelah di atas 500 Juta dengan tarif tetap 0.5%,” jelas Mozes.
Jhon salah satu pengguna Instagram bertanya, "Bagaimana dengan wajib pajak badan?". Mozes menerangkan kembali bahwa dalam UU HPP tidak menyebutkan fasilitas tersebut untuk wajib pajak badan, sehingga apabila WP badan memperoleh omzet di bawah 4.5 Miliar masih menggunakan tarif 0.5% berdasarkan PP No 23 Tahun 2018.
- 39 kali dilihat