Kantor Pelayanan, Konsultasi dan Pelayanan Pajak (KP2KP) Banawa melakukan sosialisasi kewajiban perpajakan pada acara Pasar Rakyat Digital yang diselenggarakan oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Kabupaten Donggala di Aula KADIN Donggala, Sulawesi Tengah (Kamis, 1/8). 

Acara ini mempertemukan para pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari wilayah Kabupaten Donggala. Kegiatan ini dilaksanakan bersamaan dengan peluncuran aplikasi transportasi online Draiv di Kabupaten Donggala.

Pada kesempatan tersebut, Penyuluh KP2KP Banawa Syaiful melakukan sosialisasi tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi orang pribadi. Selain itu, Syaiful juga menjelaskan hak dan kewajiban perpajakan UMKM setelah mengajukan NPWP, termasuk melakukan penyampaian dan pelaporan SPT Tahunan. Syaiful pun mengungkapkan bahwa terdapat fasilitas bagi pelaku UMKM sesuai Peraturan Pemerintah  Nomor 55 Tahun 2022, yaitu pelaku UMKM dengan omzet maksimal Rp500 juta per tahun tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final.

Para pelaku UMKM merasa terdukung dengan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh KP2KP Banawa. Mereka mengajukan permintaan agar lebih banyak lagi kegiatan sosialisasi seperti ini agar para pelaku UMKM lebih memahami  hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak. Terakhir, Kepala Dinas KADIN Kabupaten Donggala Rahmad M. Arsyad mengucapkan terima kasih kepada Tim KP2KP Banawa yang telah memberikan layanan sosialisasi perpajakan pada acara Pasar Rakyat Digital.

Pewarta: Nadhia Arifa Rahmah 
Kontributor Foto: Talitha Karindra Anandadin
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.