
Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Dua Rio Riski Pratama berkesempatan menjadi narasumber di acara sosialisasi dengan tema “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan” yang diselenggarakan di Aula Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bengkulu (Selasa, 29/8).
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung lancar dengan dihadiri oleh Kepala Seksi Pengawasan V KPP Pratama Bengkulu Dua Andri Setiawan dan Account Representative Seksi Pengawasan V Vara Retno Mutiyah. Rio menyampaikan bahwa PMK-66/2023 ini menjelaskan bagaimana perlakukan pajak atas natura dan/atau kenikmatan yang sebelumnya bukan objek Pajak Penghasilan (PPh) bagi penerima, sekarang menjadi objek PPh bagi penerima/pegawai.
“PMK ini merupakan turunan atau petunjuk pelaksanaan atas Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP-55/2022). Terdapat juga 5 pengecualian natura dan/atau kenikmatan yang bukan merupakan objek pajak yaitu penyediaan makan/minum/bahan makanan/bahan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu, natura dan/atau kenikmatan karena keharusan pekerjaan, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai dari APBN/dana desa, dan natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu,” jelas Rio.
Antusiasme peserta terlihat ketika mengikuti kegiatan sosialisasi ini yang mana terdapat beberapa pertanyaan dari peserta pada sesi tanya jawab dan diskusi terkait materi yang telah disampaikan oleh Rio. Andri Setiawan berharap edukasi ini dapat memberikan pemahaman terkait peraturan terbaru kepada para pegawai di OJK Provinsi Bengkulu sehingga dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar.
Pewarta: Diaz Restu Pramudya |
Kontributor Foto:Vara Retno Mutiyah |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat