Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur melaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-68/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas transaksi perdagangan asset kripto yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPP Pratama Palembang Ilir Timur, Palembang (Kamis, 13/10).

KPP Pratama Palembang Ilir Timur mengundang PT. Konakami Digital Indonesia, perusahaan yang bergerak dalam bidang pengembangan Teknologi Digital, khususnya Aset Kripto. Kegiatan dihadiri langsung oleh Chief Executive Officer dari PT. Konakami Digital Indonesia, Dobby Lega Putra beserta tim, serta disambut oleh Kepala Kantor KPP Pratama Palembang Ilir Timur, Akhmad Yani.

Akhmad Yani sangat mengapresiasi PT. Konakami Digital Indonesia atas kontribusinya dalam penerimaan pajak khususnya dalam bidang Aset Kripto. Dobby Lega Putra juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada KPP Pratama Palembang Ilir Timur atas edukasi serta bimbingan dalam bidang perpajakan.

Akhmad Yani berharap melalui sosialisasi ini para pelaku digital ekonomi khususnya PT. Konakami Digital Indonesia dapat memahami aspek perpajakan yang ada dalam aset kripto dan seluruh perusahaan yang bergerak dalam pengembangan teknologi digital aset kripto dapat terus berkontribusi dalam penerimaan pajak serta menumbuhkan perekonomian di Indonesia.

Materi kegiatan disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak, Cahyadwi Hutama. Materi yang disampaikan antara lain aset kripto sebagai komoditi dalam UU PPN, gambaran umum proses bisnis transaksi asset kripto, pajak atas transaksi perdagangan, pajak jasa penyediaan sarana elektronik (exchanger), dan pajak jasa verifikasi transaksi pada blockchain.

 

Pewarta: Ahmad Al Farizi
Kontributor Foto: Ahmad Al Farizi
Editor: Teguh Budianto