Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Prabumulih mengadakan kelas pajak untuk wajib pajak orang pribadi pegawai Rumah Sakit Fadhilah Kota Prabumulih dengan materi Pemuktahiran data mandiri sekaligus pelaporan SPT Tahunan pegawai di Aula lantai 4 KPP Pratama Prabumulih (Rabu, 18/1).
Kelas pajak dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan diikuti oleh 20 pegawai RS Fadhilah Kota Prabumulih. Kegiatan diawali dengan kata sambutan dari Mughafir selaku Kepala Seksi Pelayanan. Narasumber pada kelas pajak kali ini adalah Retno Setyarini dan Rangga Fredy Ginanjar selaku Fungsional Penyuluh Pajak Ahli pertama dan Asisten Penyuluh Pajak Mahir KPP Pratama Prabumulih.
"Saya harap bapak dan ibu dapat segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal 31 maret 2023 dan melakukan pemadanan NIK menjadi NPWP sebelum tanggal 31 Desember 2023," harap Mughafir.
Pada kesempatan tersebut, penyuluh menjelaskan dan mengajak peserta untuk mempraktekan secara langsung pemuktahiran data mandiri dan pelaporan SPT Tahunan melalui laman djponline atau pajak.go.id.
Pewarta: Dyan Melisa |
Kontributor Foto:Pawesti Amallia Laksmi |
Editor:Teguh Budianto |
- 9 kali dilihat