Perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Lhokseumawe mengunjungi Penjabat (PJ) Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Drs. Imran, M.Si, MA dalam rangka sosialisasi ketentuan validasi NIK menjadi NPWP di Lhokseumawe (Selasa, 10/1).
Ketentuan validasi NIK menjadi NPWP ini telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.
PJ Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Drs. Imran, M.Si, MA menyambut baik inovasi ini karena tentunya akan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, mengingat saat ini masyarakat sudah memiliki banyak nomor identitas untuk keperluan administrasi. Dalam kesempatan ini, Imran juga meminta asistensi kepada KPP Pratama Lhokseumawe untuk mempermudah dan mempercepat proses validasi NIK menjadi NPWP di Kota Lhokseumawe.
Pada akhir sesi, Kepala Seksi Pengawasan III Rizal Karmana juga mengingatkan seluruh masyarakat untuk melaporkan SPT Tahunan tahun 2022 paling lambat bulan Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan bulan April tahun 2023 untuk wajib pajak badan.
Pewarta: Muhammad Rayhan Safhara |
Kontributor Foto: Haritz |
Editor: Muhammad Rayhan Safhara |
- 17 kali dilihat