Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pandan bersama dengan Kantor Pelayanan Perpajakan (KPP) Pratama Sibolga mengadakan Sosialisasi Kewajiban Perpajakan Bendahara dan Implementasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah bagi Bendahara Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Jumat, 17/9).

Kegiatan yang mengundang 52 SKPD di lingkungan Kab. Tapanuli Tengah ini dilaksanakan secara daring. Kegiatan edukasi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Sibolga, Natalin Roumaulina Siregar dan Roy Isnan Hutabarat. Melalui kegiatan ini, KP2KP Pandan berharap Bendahara Pemerintah di lingkungan Kabupaten Tapanuli Tengah dapat memahami kewajiban perpajakan serta mengimplementasikan aplikasi e-Bupot Unifikasi.