Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bitung mengadakan acara sosialisasi dan dialog perpajakan terkait pembuatan bukti potong PPh formulir 1721-A2 dan tata cara pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui layanan e-Filing bagi Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Minahasa Utara (Kamis, 18/2).

Acara dibuka oleh Kepala Seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Edwin Kurniawan. Dalam sambutannya, Ia mengucapkan terima kasih atas sumbangsih dan kerjasama yang baik dalam hal pemotongan dan penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh bendahara SKPD di lingkungan pemerintah kabupaten Minahasa Utara.

“Walaupun melalui daring tidak mengurangi esensi dan penjelasan yang akan diberikan oleh narasumber, kami berharap Bapak/Ibu dapat segera membuat bukti potong 1721-A2," tutur Edwin.

Setelah membahas seputar pembuatan bukti potong PPh formulir 1721-A2, pemateri pun memaparkan tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi melalui laman djponline.pajak.go.id.

Dengan diadakannya acara ini, narasumber berharap bendahara SKPD segera membuat bukti potong tersebut agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dapat segera melaporkan SPT Tahunannya melalui e-Filing.

“Jadi Bapak Ibu saya mengingatkan untuk batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi sampai dengan 31 Maret , ayo segera buat bukti potong 1721-A2 nya," kata salah satu narasumber Nanang Prasetio.