Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel) didampingi Koordinator Pengawas PPNS Polda Sumsel kembali melakukan penegakan hukum upaya paksa penyitaan aset tersangka di Palembang (Rabu, 22/12).
Aset yang berhasil disita dari tersangka penanggung pajak PT WBG dalam upaya penegakan hukum atas tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU No. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yaitu berupa tanah dan bangunan.
- 32 kali dilihat