
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung akan melaksanakan lelang dua unit barang sitaan pajak dari dua Wajib Pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara.
“Prosedur lelang tersebut dilaksanakan secara daring melalui situs www.lelang.go.id,” ungkap Hikmat Noerbhima Permana selaku Juru Sita Pajak Negara saat ditemui di Ruang Seksi Pemeriksaan, Penilaian dan Penagihan, Jalan Terusan Prof. Dr. Sutami no. 2, Kota Bandung (Selasa, 8/8). Kegiatan pelaksanaan lelang dilakukan pada Senin, 21 Agustus 2023 pada pukul 15.00 WIB.
Menurut Hikmat, aset yang akan dilelang adalah satu unit mobil dengan nilai limit sebesar Rp48.607.000,00 dan uang jaminan sebesar Rp9.721.400,00. Selain itu aset yang akan dilelang adalah satu unit sepeda motor dengan nilai limir sebesar Rp19.817.000,00 dan uang jaminan sebesar Rp3.963.400,00.
Hikmat juga menerangkan sebelum menggelar lelang barang sitaan wajib pajak, KPP Pratama Bandung Bojonagara telah melakukan tindakan penagihan aktif dalam rangka mencairkan tunggakan pajak tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan dengan Surat Paksa.
Setelah melalui kegiatan penagihan aktif yang dilakukan yaitu penyampaian Surat Teguran, Surat Paksa, dan Surat Pelaksanaan Penyitaan, tunggakan pajak beserta biaya penagihannya tidak juga dilunasi oleh penunggak pajak. Berbagai tindakan persuasif yang telah dilakukan pun tidak membuahkan hasil dalam kegiatan penagihan terhadap penunggak pajak.
“Mari, Bapak/Ibu barangkali ingin menjadi peserta lelang dapat langsung mengakses aplikasi lelangnya. Syaratnya mudah hanya mengunggah softcopy KTP, NPWP dan nomor rekening” pungkas Hikmat. Hikmat berharap agar para masyarakat turut antusias mengikuti kegiatan lelang tersebut.
Pewarta: Oktarianto Ridho Tri Ardiansah |
Kontributor Foto: Hikmat Noerbhima Permana |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 12 kali dilihat