Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus lakukan sosialisasi serentak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) jelang tenggat waktu 30 Juni 2022.  Salah satu sosialisasi dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang bersinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Majalaya dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I di Hotel Savoy Homan Jl. Asia Afrika No.112 Kota Bandung (Rabu, 25/5).

Acara yang bertajuk “Sosialisasi PPS” dihadiri oleh 50 Wajib Pajak Prominen yang terdaftar pada KPP Pratama Soreang dan KPP Pratama Majalaya. Dikemas dalam bentuk bincang santai, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Erna Sulistyowati memimpin langsung acara kali ini.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Sugianto. Dalam sambutannya, Sugianto mengatakan dirinya sangat mendukung upaya menyukseskan program PPS. Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa DPRD Kabupaten Bandung siap menjadi perpanjangan tangan DJP dalam membagikan informasi PPS kepada masyarakat.

Erna Sulistyowati dalam pemaparannya menegaskan bahwa PPS merupakan amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Terdapat dua kebijakan dalam program ini, PPS Kebijakan I diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan peserta Tax Amnesty yang memiliki aset dan belum diungkapkan.

Sedangkan PPS Kebijakan II diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang ikut maupun tidak ikut Tax Amnesty dengan basis aset perolehan tahun 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

 “Ini merupakan momentum yang tepat untuk memperbaiki kepatuhan perpajakan sambil mengamankan harta dan aset Bapak/Ibu sekalian,” ungkap Erna.

Dengan mengikuti PPS, imbuh  Erna, wajib pajak akan mendapatkan beragam manfaat. Harta dan aset yang diungkap bebas sanksi dan tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan dan atau penuntutan pidana. Oleh karena itu, Erna mengajak wajib pajak agar segera melaporkan hartanya sebelum batas waktu 30 Juni 2022.