Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Nunukan memenuhi undangan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan sebagai narasumber dalam kegiatan bertajuk “Sosialisasi Kemudahan Berusaha” di Kantor Bupati Nunukan, (Sabtu, 11/9). Pada kegiatan sosialisasi ini, Penyuluh KP2KP Nunukan membahas materi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
Selain mendapat paparan materi, 25 pelaku usaha yang menghadiri kegiatan kali ini juga mendapat kemudahan fasilitas berusaha. Salah satunya, KP2KP Nunukan memberikan pelayanan asistensi pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kegiatan kali ini merupakan wujud implementasi salah satu ide yang telah direncanakan oleh KP2KP Nunukan dan DPMPTSP Kabupaten Nunukan sejak beberapa minggu terakhir untuk meningkatkan kesadaran pengusaha terhadap aturan-aturan yang berlaku di bidang perpajakan dan perizinan.
- 13 kali dilihat