
Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) dan Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II resmi memperpanjang kerja sama melalui penandatanganan nota kesepahaman di Surakarta (Selasa, 30/11). Penandatangan nota kesepahaman dilakukan oleh Kepala Kanwil Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dan Rektor UMS Sofyan Anif.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dalam sambutannya mengatakan bahwa tax center merupakan suatu lembaga dalam suatu perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, penelitian, pelatihan dan sosialisasi perpajakan di lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat yang dilakukan secara mandiri. “Peran tax center sangat signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terkait hak dan kewajiban perpajakannya. Sehingga pada akhirnya dapat mewujudkan kemandirian bangsa melalui pemberdayaan tax center. Kami berharap Tax Center UMS dapat membantu program-program DJP, salah satunya dengan edukasi dan sosialisasi UU HPP yang barus saja disahkan oleh pemerintah,” ungkap Slamet.
Sampai dengan akhir tahun 2021 Kanwil DJP Jateng II telah menjalin kerjasama dengan 20 tax center. Slamet juga menyebut jumlah tersebut akan terus bertambah. Menurutnya, saat ini telah ada fungsional penyuluh khusus yang akan mengedukasi relawan pajak. Rektor UMS Sofyan Anif dalam sambutannya yang diwakili oleh Kepala Biro Kerjasama dan Urusan Internasional UMS Waluyo Adisiswanto mengatakan kerja sama dengan Kanwil Jawa Tengah II merupakan kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapat pembelajaran dari praktisi. “Kami berharap, lulusan UMS dapat mempunyai nilai serta keterampilan yang lebih unggul,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Tax Center UMS Muhammad Abdul Aris menjelaskan Tax Center UMS telah berdiri sejak 25 Januari 2011. Sejak awal berdiri, Tax Center UMS telah melakukan berbagai kegiatan, di antaranya seperti pelatihan pajak, penelitian pajak, serta relawan pajak. “Kami berharap di awal tahun 2022, para mahasiswa UMS masih ikut dalam program relawan pajak tahun 2022,” ungkap Aris.
- 18 kali dilihat