Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menggelar sosialisasi Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bekerja sama dengan tax center di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II, acara yang diikuti oleh 17 peserta ini digelar secara daring dari ruang rapat lantai II Kanwil DJP Jawa Tengah di Surakarta (Kamis, 17/6).

Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masayarakat Kanwil DJP Jawa Tengah II Muhamamd Afif  Fauzi menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran peserta sosialisasi ini. Ia juga mengatakan tujuan UU Nomor 11 Tahun 2020  adalah bisa menyerap tenaga kerja yang seluas luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tututan globalisasi ekonomi.

Afif juga menjelaskan, ada empat tujuan dengan hadirnya UU Ciptaker Klaster Perpajakan ini. “Perubahan kebijakan perpajakan dalam UU Cipta Kerja ini adalah untuk meningkatkan investasi, mendorong kepatuhan WP, memberikan kepastian hukum, dan menjamin keadilan dalam iklim berusaha,” ungkapnya. 

Dua fungsional penyuluh pajak, Wieka Wintari dan Surono secara bergantian menyampaikan materi Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Wieka mengatakan terdapat tiga pokok perubahan terkait Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dalam UU Cipta Kerja, yakni mengenai pengurangan sanksi bunga, pengurangan imbalan bunga, dan penghapusan beberapa ketentuan dalam UU KUP yang selama ini menimbulkan multitafsir.

“Tarif bunga per bulan mengacu kepada suku bunga acuan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi dibagi 12 ditambah uplift faktor sesuai tingkat kesalahan Wajib Pajak,” kata Wieka.

Surono pada kesempatan selanjutnya mengatakan bahwa UU Pajak Penghasilan (PPh) terdapat beberapa perubahan yakni mengenai objek pajak, subjek pajak, dan subjek pajak luar negeri. Perubahan dengan menambahkan status kewarganegaraan bagi subjek pajak dalam negeri baik Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA). Selain itu juga memperjelas ketentuan status subjek pajak WNI yang berada di luar Indonesia lebih dari 183 hari selama 12 bulan bagi subjek pajak luar negeri.

Wieka menambahkan, hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan kepastian hukum yang dimiliki oleh setiap subjek pajak. WNA yang menjadi subjek pajak dalam negeri dengan keahlian tertentu dikenakan PPh hanya atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia. “WNI maupun WNA yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia menjadi Subjek Pajak Dalam Negeri,” ujar Surono. 

Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya akademisi sehingga seluruh lapisan masyarakat dapat mengerti dan memahami terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di dalam ketentuan atau peraturan yang baru.