
Bertempat di NDC Resort Manado, Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara Tengah Gorontalo dan Maluku Utara (Kanwil DJP Sulutenggomalut) menggelar kegiatan Media Gathering bersama para awak media di wilayah Sulawesi Utara (Selasa, 2/3). Kegiatan ini digelar guna mempererat hubungan Kanwil DJP Suluttenggomalut dengan para media lokal, khususnya di wilayah Sulawesi Utara yang selama ini telah membantu penyebaran informasi terkait kegiatan-kegiatan Kanwil DJP Suluttenggomalut sekaligus untuk membekali para wartawan dengan pengetahuan perpajakan, sehingga pemberitaan terkait perpajakan dapat lebih akurat.
Acara Media Gathering dibuka dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah DJP Suluttenggomalut Dodik Samsu Hidayat didampingi oleh Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Joga Saksono, Kepala KPP Pratama Manado Devyanus Christofel Narsizzus Polii, Plt. Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Heru Supriyanto, Kepala KP2KP Tondano Mardi Santoso, dan Kepala KP2KP Tomohon Binsar Nicolaidos.
Dalam sambutannya, Dodik menyampaikan bahwa media massa memegang peranan penting dalam penyampaian informasi publik kepada masyarakat luas terutama di tengah kondisi pandemi Covid-19 saat ini serta didukung dengan teknologi media komunikasi yang begitu pesat membuat media semakin diminati oleh masyarakat. Masyarakat pun memerlukan informasi terkini terkait perkembangan yang terjadi.
“DJP telah memperpanjang kebijakan terkait insentif pajak dengan tujuan untuk menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi, daya beli masyarakat, dan produktivitas sektor tertentu sehubungan dampak wabah Covid-19. Informasi tersebut dapat tersampaikan kepada masyarakat salah satunya adalah dengan peran dari media. Dengan peran serta tersebut maka secara tidak langsung media ikut berperan dalam pembangunan bangsa melalui penerimaan pajak. Semoga kerja sama antara Kanwil DJP Suluttenggomalut dan media khususnya di wilayah Sulawesi Utara dapat terus berjalan dengan baik,” kata Dodik.
“Tahun 2020 Kanwil DJP Suluttenggomalut meraih Peringkat I Nasional untuk Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan. Capaian tersebut tidak terlepas dari bantuan media yang terus memberikan informasi kepada masyarakat terkait penyampaian SPT tahunan. Saat ini wajib pajak terus diimbau terkait kewajiban dalam hal penyampaian laporan SPT Tahunan. Diharapkan bagi wajib pajak yang belum lapor agar segera melaporkan SPT Tahunannya sampai dengan 31 Maret untuk orang pribadi dan 30 April untuk badan. Media diharapkan dapat terus membantu Kanwil DJP Suluttenggomalut dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat khususnya informasi terkait penyampaian laporan SPT Tahunan,” pungkas Dodik.
- 27 kali dilihat