Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua mengunjungi Kantor Bupati Kolaka Utara untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di lingkungan pejabat Kolaka Utara (Senin, 30/1).

Kepala KP2KP Lasusua Sugiarto Aswad bertemu dengan Asisten Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan Andi Syamsuddin. Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk sinergi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pajak serta sebagai upaya untuk menyuarakan pemadanan NIK sebagai NPWP dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

"Pemadanan NIK sebagai NPWP diperlukan supaya wajib pajak tetap dapat mengakses layanan perpajakan," ujar Sugiarto. Pemadanan NIK sebagai NPWP dan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri oleh wajib pajak melalui laman www.pajak.go.id.

Dengan adanya kunjungan tersebut, Sugiarto berharap pejabat di Kolaka Utara dapat menjadi teladan bagi masyarakat untuk melakukan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pewarta: Yunus Oktavian 
Kontributor Foto: Yunus Oktavian
Editor: Letna Helma Lantika Wisda