
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumedang menggelar sosialisasi terkait kewajiban perpajakan bendahara di Aula lantai 2 Gedung Bapenda Kabupaten Sumedang (Rabu, 21/10).
Tak kurang dari 63 peserta yang merupakan bendahara dinas, kecamatan, dan desa di Kabupaten Sumedang hadir dalam acara ini. Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Bapenda Kabupaten Sumedang Dodi Yohandi hadir memberikan sambutan dan apresiasi atas kerja sama yang baik dari KPP Pratama Sumedang dalam penyelenggaran acara tersebut. Kegiatan pun dibagi menjadi dua sesi, pagi dan siang untuk menghindari kerumuman di dalam ruangan.
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk sinergi antara KPP Pratama Sumedang dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Selain memberikan edukasi kewajiban perpajakan bendahara bendahara, narasumber juga mengenalkan aplikasi eBupot PPh Pasal 23/26 serta PMK 231/PMK.03/2019.
Narasumber dari KPP Pratama Sumedang, Account Representative Septian Sukma dan Yayat Sobari, menyampaikan materi teknis dan praktik aplikasi e-bupot dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman para bendahara agar dapat melaksanakan kewajiban pajaknya secara mandiri dan kepatuhan perpajakannya semakin meningkat
Antusiasme peserta dalam mengikuti acara ini sangat tinggi terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan. “Pertanyaan yang belum sempat diajukan di acara sosialisasi itu dapat disampaikan melalui nomor konsultasi online KPP Pratama Sumedang,” ujar Septian.
Yayat menambahkan, “Alhamdulillah acara berjalan dengan lancer, diharapkan setelah acara ini dapat meningkatkan kepahaman dan kemampuan pasa peserta terkait hak dan kewajiban perpajakannya sebagai bendahara.” (FSF)
- 47 kali dilihat