
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sekadau adakan Penyuluhan Perpajakan bersama Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Sekadau (Jumat, 3/9).
Penyuluhan dilakukan di Aula Hotel Multi Sekadau yang beralamat di Jalan Merdeka Timur, Sungai Ringin, Sekadau Hilir, Sekadau.
Kegiatan Penyuluhan Edukasi Perpajakan UMKM ini merupakan salah satu bagian dalam rangkaian acara Pengembangan Usaha Mikro Kecil Menengah melalui Pemasaran (Marketplace), Perizinan dan Permodalan di kabupaten Sekadau.
Penyuluhan ini diikuti oleh 20 orang wajib pajak UMKM yang berlangsung pada pukul 14.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB. Penyuluhan dibuka dengan sambutan dari Kepala KP2KP Sekadau Panji Prasetyo selaku Kepala KP2KP Sekadau.
“KP2KP Sekadau turut andil dalam mengedukasi UMKM di wilayah Sekadau untuk melaksanakan kewajiban perpajakan,” ujar Panji Prasetyo selaku Kepala KP2KP Sekadau.
Narasumber penyuluhan kali ini adalah Fungsional Asisten Penyuluh Pajak Abdullah Aziz Alaika dan Anggota Tim Penyuluh Cornelia Agatha Febrianti dari KPP Pratama Sanggau. Aziz menyampaikan pesan kepada pelaku UMKM untuk memanfaatkan tarif pajak yang khusus untuk UMKM yaitu 0.5% dikali peredaran bruto.
Aziz berkata kepada peserta penyuluhan bahwa tarif PPh Final UMKM ini memiliki jangka waktu penggunaan selama 7 tahun untuk pelaku UMKM Orang Pribadi, 3 tahun untuk pelaku UMKM Badan berbentuk PT (Perseroan Terbatas) dan 4 tahun UMKM Badan berbentuk selain PT.
Sebagai penutup, Aziz berpesan kepada pelaku UMKM di Sekadau untuk tidak membayar PPh Final UMKM sekali setahun, melainkan tiap bulan.
- 28 kali dilihat