Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan bersama dengan Pegadaian Tarakan menggelar acara Pelatihan Usaha Mikro, Kecil, dan Menegah (UMKM) di Ballroom Hotel Royal Tarakan, Tarakan, Kalimantan Utara (Sabtu, 12/3). Kegiatan ini dilakukan pihak Pegadaian dalam rangka memberikan pelatihan UMKM sekaligus edukasi terkait pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi nasabah Pegadaian.

Kepala KPP Pratama Tarakan Gerrits Parlaungan Tampubolon dalam sambutannya menyampaikan kondisi perpajakan saat ini dan kebijakan terbaru terkait Program Pengungkapan Sukarale (PPS).

“Saat ini pemerintah melalui PPS memberi kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang belum terlapor baik ketika mengikuti Tax Amnesty maupun saat pelaporan SPT Tahunan. Bapak dan Ibu dapat ikut serta memanfaatkan program ini sampai dengan 30 Juni 2022,” jelasnya.

Narasumber sosialisasi adalah Penyuluh Pajak KPP Pratama Tarakan Germato. Materi yang disampaikan adalah terkait pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan menggunakan e-Form. Materi kemudian mengerucut membahas tentang kebijakan pembayaran pajak terbaru bagi UMKM mengacu pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).