Dua puluh tujuh bendahara di Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Kota Cimahi mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 tahun 2023 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara daring di Cimahi, (Rabu, 17/1).
PMK yang mulai berlaku 1 Januari 2024 itu mengatur tentang petunjuk pelaksanaan pemototongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan pribadi.
Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Cimahi yang diwakili oleh Penyuluh Pajak Wahyudin dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan kegiatan tersebut adalah untuk menyampaikan pembaruan informasi perpajakan bagi instansi pemerintah di lingkungan Kota Cimahi dan mengedukasi terkait tata cara pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 dengan aturan terbaru.
“Harapannya dengan adanya sosialisasi ini seluruh instansi pemerintah di Kota Cimahi dapat menghindari kesalahan perhitungan PPh Pasal 21, memastikan bukti potong sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, dan instansi pemerintah dapat lebih memahami kewajiban perpajakannya,” ungkapnya.
Di kegiatan itu, Penyuluh Pajak Dony Setiyadi Utomo menekankan salah satu kewajiban perpajakan intansi pemerintah yaitu menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21 pada aplikasi e-bupot unifikasi yang terdapat pada DJP Online.
"Setelah penerbitan bukti potong yang dilakukan di DJP Online pada masing-masing akun instansi pemerintah, mohon dapat menginformasikan hal tersebut kepada pegawai yang bekerja pada lingkungan bapak/ibu dan mengingatkan kembali terkait pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi," ujar Dony.
Pewarta: Regita Dumaria Hutauruk |
Kontributor Foto: Fathonatin Nadzira Praja |
Editor: Fanzi SF |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat