Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Boyolali menyelenggarakan kelas pajak dengan peserta notaris dan PPAT yang merupakan anggota Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Cabang Boyolali dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) Cabang Boyolali (Jumat, 10/9).

Acara ini diselenggarakan secara daring melalui Zoom Cloud Meeting dari ruang rapat KPP Pratama Boyolali, Boyolali. Materi kelas pajak kali ini adalah tentang Permohonan Penelitian Bukti Pemenuhan Kewajiban Penyetoran PPh dan e-PHTB yang disampaikan oleh tenaga penyuluh KPP Pratama Boyolali.

Nara sumber menjelaskan bahwa e-PHTB dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id selama 24 jam penuh. Dalam rangka menjaga keamanan informasi perpajakan, wajib pajak harus memiliki akun DJP Online untuk memanfaatkan fitur tertentu, termasuk e-PHTB. Setelah berhasil login pada laman tersebut, wajib pajak dapat memilih menu layanan yang akan mengarahkan wajib pajak kepada fitur e-PHTB ini.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Boyolali Puji Harsiwi menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan keterampilan perpajakan,