
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Kabupaten Jembrana mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Bedah Juknis BOS Reguler Tahun 2021 di TPT KP2KP Negara (Kamis, 26/8). Undangan tersebut dimaksudkan untuk menjadi narasumber yang menjelaskan mengenai kewajiban perpajakan dana BOS.
Kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WITA menggunakan media Zoom Meeting Cloud diikuti oleh seluruh satuan pendidikan jenjang SD dan SMP Kabupaten Jembrana. KP2KP Negara yang diwakili oleh Pande Made Suryawan sebagai narasumber menjelaskan mengenai perhitungan pajak belanja dengan dana BOS regular.
“Pada kegiatan ini, kami akan menjelaskan tata cara pemotongan dan/atau pemungutan pajak atas penggunaan dana BOS Reguler,” ungkap Pande dalam sambutannya. Pande menyampaikan materi tentang kewajiban perpajakan Bendahara Dana BOS meliputi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPh Final Pasal 4 Ayat 2, dan PPh Pasal 23/26.
Antusiasme dari peserta sosialisasi sangat baik, hal tersebut dilihat dari banyaknya peserta sosialisasi yang mengajukan pertanyaan, baik permasalahan yang bersifat khusus atas pajak dana BOS maupun pertanyaan umum seputar perpajakan.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Disdikpora Kabupaten Jembrana, Tim Manajemen BOS Kabupaten Jembrana, Kepala Kejaksaan Kabupaten Jembrana, Inspektur Kabupaten Jembrana serta Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jembrana.
- 20 kali dilihat