
Pembuatan NPWP yang sudah diberlakukan secara daring saat ini tidak membuat tugas dari Ditjen Pajak dalam hal pembuatan NPWP menjadi hilang seketika, pegawai Ditjen Pajak tetap harus melakukan pelayanan dalam asistensi pembuatan NPWP jika dibutuhkan masyarakat.
KP2KP Bandarjaya mengadakan asistensi pembuatan NPWP. Berawal dari surat permohonan dari Dinas Perhubungan Lampung Tengah (Dishub Lamteng) dalam rangka penerimaan bantuan sosial akibat inflasi kenaikan harga BBM terhadap pemilik/pengemudi mobil angkot di Kabupaten Lampung Tengah dimana salah satu persyaratan untuk mendapatkan bantuan tersebut adalah memiliki NPWP. Dishub Lamteng mencoba untuk memfasilitasi pembuatan NPWP pemilik/pengemudi tersebut dengan meminta bantuan KP2KP Bandarjaya sebagai kantor pajak yang wilayah kerjanya berada di Kabupaten Lampung Tengah.
Surat tersebut kemudian diteruskan ke KPP Pratama Metro dengan tujuan agar dapat dilakukan penyuluhan kepada para pemilik/pengemudi yang ada terkait hak dan kewajiban yang akan timbul setelah memiliki NPWP. Penyuluhan dilakukan oleh Penyuluh pajak dari KPP Pratama Metro sebelum dilakukan asistensi pembuatan NPWP untuk para pemilik/pengemudi angkot di Kabupaten Lampung Tengah.
Kegiatan asistensi pembuatan NPWP dilakukan pukul 08.00-12.00 di balai terminal Dishub Lamteng (Kamis, 3/11). Sesampainya di lokasi, KP2KP Bandarjaya yang diwakili oleh tiga pelaksana KP2KP Bandarjaya bersama penyuluh pajak KPP Pratama Metro disambut oleh Kepala Balai Terminal Dishub Lamteng, bersamaan dengan itu para pemilik/pengemudi yang ingin melakukan pembuatan NPWP sudah menunggu kegiatan untuk dilaksanakan.
Kegiatan dimulai dengan penjelasan dari Penyuluh pajak terkait kegunaan NPWP, bagaimana proses pembuatan NPWP, dan hak dan kewajiban ketika masyarakat sudah mempunyai NPWP. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan asistensi pembuatan NPWP oleh pelaksana KP2KP Bandarjaya dan penyuluh pajak. Pemilik/pengemudi yang memiliki gadget sendiri dilakukan asistensi pembuatan NPWP secara langsung melalui gadget yang dimiliki. Sedangkan bagi pemilik/pengemudi yang tidak memiliki perangkat elektronik yang mendukung secara bergiliran dibantu oleh pelaksana dan penyuluh pajak yang telah menyiapkan laptop untuk asistensi pembuatan NPWP. Pemilik/pengemudi cukup membawa KTP dan kartu keluarga dalam proses pembuatan NPWP
Kegiatan asistensi pembuatan NPWP selesai pada pukul 12.00 ditandai dengan pemilik/pengemudi terakhir yang melakukan pembuatan NPWP. Kegiatan ditutup dengan ucapan terima kasih dan penutupan oleh Kepala Balai Terminal Dishub Lamteng. “Terima kasih kami ucapkan atas kesediaan dari pegawai kantor pajak dalam memandu pembuatan NPWP bagi para pemilik/pengemudi angkutan di balai ini. NPWP bersamaan dengan rekening tabungan kemudian akan digunakan sebagai salah satu syarat untuk penerima bantuan sosial akibat inflasi kenaikan harga BBM terhadap pemilik/pengemudi mobil angkot di Kabupaten Lampung Tengah. Diharapkan dengan telah difasilitasinya pembuatan NPWP dan rekening tabungan di balai terminal ini proses pemberian bantuan kepada pemilik/pengemudi menjadi mudah, cepat, dan transparan”, ucap Kepala Balai Terminal Dishub Lamteng.
Asistensi pembuatan NPWP selalu dilakukan oleh pegawai di kantor pajak sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang kesulitan membuat NPWP yang sekarang sudah menggunakan mekanisme daring. Kerja sama antara Dishub Lamteng dan KP2KP Bandarjaya merupakan salah satu bentuk sinergi dalam menjalankan tugas dan fungsi dari masing-masing instansi. Selain itu, kegiatan ini juga mendukung edukasi perpajakan terhadap masyarakat sehingga kedepannya lebih melek dan taat pajak.
Pewarta: Muhammad Iqbal Nugraha |
Kontributor Foto: Muhammad Iqbal Nugraha |
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum |
- 275 kali dilihat