Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Benteng memberikan pelayanan kepada Bendahara Dinas Kesehatan Kepulauan Selayar yang mengalami kendala terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Unifikasi di Ruang Helpdesk KP2KP Benteng, Kabupaten Kepulauan Selayar (Rabu,15/06).
Wajib pajak menjelaskan ke petugas helpdesk bahwa Ia terkendala saat pengiriman SPT Masa Unifikasi. "Saat akan saya kirim SPT Masa, sistem menolak padahal saya teliti semua penginputan saya sudah betul," ujarnya.
Petugas Helpdesk KP2KP Benteng yang sedang berjaga Winandra Syah Hutama memeriksa kendala yang dialami wajib pajak, setelah diperiksa ditemukan kendala yaitu sertifikat elektronik milik instansi terkait sudah tidak aktif lagi. "Untuk masa berlaku setifikat elektronik ini adalah dua tahun," ujar Winandra. Selain itu Winandra juga menyampaikan untuk wajib pajak melakukan permohonan perpanjangan sertifikat elektronik agar penyampaian SPT Masa Unifikasi tidak terkendala lagi.
- 7 kali dilihat