Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Labuha membuka layanan khusus untuk Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Labuha, Halmahera Selatan, Maluku Utara (Rabu, 3/1). Pelaporan SPT Tahunan 2023 sudah dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi sejak tanggal 1 Januari 2024 hingga 31 Maret 2024. Untuk Wajib Pajak Badan, batas Pelaporan SPT Tahunan berakhir pada tanggal 30 April 2024.
Untuk meningkatkan semangat wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan, KP2KP Labuha turut memberikan apresiasi berupa suvenir terhadap wajib pajak pertama yang melakukan Pelaporan SPT Tahunan 2023 di awal tahun 2024. Santi Husein sebagai pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) karyawan merupakan sebagai wajib pajak pertama yang melaporkan SPT Tahunan 2023 di KP2KP Labuha.
Santi merupakan pegawai di salah satu Kantor Dinas Perikanan dan juga memiliki usaha sembako di Kabupaten Halmahera Selatan. Santi melaporkan SPT Tahunan 2023 di awal tahun karena tahun lalu mendapat Surat Teguran melalui pesan di surel pribadinya. Dalam pesan tersebut, Santi diimbau agar melakukan Pelaporan SPT Tahunan lebih awal.
“Nah saya enggak melaporkan SPT tahunan tahun lalu, jadi sekarang saya berniat untuk melakukannya lebih awal. Saya pun tak lupa mengajak teman-teman agar segera melaporkan SPT di awal tahun," ujar Santi. Selain itu, Santi juga merasakan kenyamanan melakukan pelaporan SPT Tahunan di awal tahun.
“Saya merasakan keuntungan melaporkan SPT Tahunan di bulan Januari ini, lebih cepat prosesnya dan antrean tidak terlalu banyak, kewajiban perpajakan juga tuntas lebih cepat,” tambah Santi.
Petugas Loket TPT KP2KP Labuha Putu Andika membantu proses Pelaporan SPT Tahunan milik Santi melalui e-Form karena sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak Pelaku Usaha.
“Terima kasih atas antusias dan semangat Ibu Santi yang telah berkontribusi dalam melaksanakan kewajiban perpajakan di minggu pertama 2024,” ucap Andika senang.
Pewarta: Muhammad Rafii |
Kontributor Foto: Alfin Rahman Hidayat |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan\ |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat