Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara gelar siaran langsung di akun resmi Instagram @pajakbojonagara dengan judul BEWARA (Bincang Bersama Warga Bojonagara) tema Faktur Pajak. Kegiatan ini berlangsung di KPP Pratama Bandung Bojonagara, Kota Bandung (Kamis, 19/6).

Edukasi ini ditujukan kepada wajib pajak pengikut akun resmi Instagram KPP Pratama Bandung Bojonagara.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi kepada para penonton siaran langsung mengenai faktur pajak. Materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak, Aris Kurniawan dan Fakhri Raihan.

Dalam acara ini, Fakhri menjelaskan, "Yang bisa menerbitkan faktur pajak adalah wajib pajak yang memiliki status pengusaha kena pajak, atau biasa disebut PKP," tuturnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11 Tahun 2025, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau penyerahan jasa kena pajak.

Lebih lanjut, Fakhri menyampaikan materi tentang bagaimana cara agar menjadi PKP, bahwa untuk menjadi pengusaha kena pajak, wajib pajak yang sudah terdaftar bisa mengajukan permohonan untuk menjadi PKP secara langsung ke KPP terdaftar atau bisa mengajukan secara daring melalui aplikasi Coretax DJP.

Selain membahas faktur pajak, Fakhri menjelaskan kewajiban tambahan bagi PKP, "Laporan SPT PPN maksimal dilaporkan pada akhir bulan berikutnya dari Masa yang akan dilaporkan," jelasnya.

Setelah sesi penyampaian materi, Aris menanyakan beberapa pertanyaan kepada Fakhri seperti denda atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan, hingga acara yang dimulai pukul 15.00 WIB itu berakhir pada pukul 16.00 WIB.

Penyuluh pajak berharap bincang bersama tersebut dapat bermanfaat bagi wajib pajak agar kewajiban terkait PPN dan faktur pajak dapat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Fakhri mengingatkan kawan pajak tentang tenggat waktu pembayaran dan pelaporan agar tidak dikenakan sanksi.

Aris mengimbau kawan pajak untuk tidak memberikan gratifkasi dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan tugas di dalam kantor maupun luar kantor Apabila ditemukan bahwa ada petugas pajak yang meminta dan menerima imbalan dalam pelaksanaan tugas, segela laporkan aduannya ke kring pajak melalui 1500 200.

Pewarta: Dewi Tresna Utami 
Kontributor Foto: Uki Bangun Sudiyono
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.