Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Garut melakukan edukasi perpajakan dengan tema Serba-Serbi Pengembalian Pendahuluan melalui siaran langsung Instagram @pajakgarut di KPP Pratama Garut (Rabu, 17/4).

Edukasi perpajakan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB itu disampaikan oleh Penyuluh KPP Pratama Garut Rifki Arif Wijaya. Kegiatan diikuti oleh wajib pajak KPP Pratama Garut dari berbagai sektor usaha yang berkegiatan di wilayah Garut.

Siaran langsung Instagram tersebut bertujuan untuk memberikan edukasi terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2018.

Hal tersebut disampaikan sehubungan dengan banyaknya Surat Pemberitahuan (SPT) dengan status Lebih Bayar (LB) yang dilaporkan oleh wajib pajak khususnya SPT LB PPh Orang Pribadi.

Pada kesempatan itu, Rifki menjelaskan mengenai syarat formal maupun material yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh) maupun SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berstatus LB untuk dapat memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan.

“Jangka waktu penyelesaian pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah 15 hari kerja untuk SPT LB PPh Orang Pribadi, satu bulan untuk SPT LB Badan dan untuk SPT LB PPN,” ujar Rifki.

Salah satu wajib pajak dengan nama akun yantoandrianusfirdaus menanyakan terkait apabila sudah melakukan pelaporan SPT secara online, apakah harus melampirkan persyaratan kembali.

”Jika sudah dilaporkan secara online maka SPT tersebut akan mulai dilakukan penelitian kelengkapan oleh petugas,” jawab Rifki.

Ia pun menambahkan, ” Jika masih ada yang kurang lengkap akan diminta kelengkapan melalui surat permintaan kelengkapan atau langsung menghubungi wajib pajak untuk melakukan pembetulan apabila ada kekeliruan pelaporan,” imbuhnya.

Rifki pun mengimbau agar wajib pajak mencantumkan nomor kontak yang akurat di SPT nya sehingga mudah untuk melakukan komunikasi dengan wajib pajak.

“Untuk keterangan lebih lanjut, kawan pajak dapat menghubungi nomor layanan khusus konsultasi KPP Pratama Garut melalui pesan Whatsapp 088222443443 pada hari dan jam layanan,” pungkasnya.

 

Pewarta: Linda Handiani
Kontributor Foto: Linda Handiani
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.