
Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II bekerjasama dengan Radio Republik Indonesia Pro 1 Surakarta menggelar gelar wicara terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Surakarta (Rabu,12/1). Wieka Wintari dan Surono Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II menjadi narasumber dalam gelar wicara kali ini.
“Program ini merupakan kesempatan yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta,” ungkap Wieka di awal gelar wicara ini.
Wieka kemudian menjelaskan bahwa pemerintah menggelar PPS untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan hartanya sehingga dapat membayar pajak secara benar. Lebih lanjut, ia menjelaskan terdapat dua kebijakan dalam PPS. Kebijakan pertama diperuntukkan bagi peserta tax amnesty yang belum mengungkapkan harta dalam tax amnesty tahun 2016. Kebijakan kedua bagi wajib pajak yang belum mengikuti tax amnesty dengan harta berasal dari penghasilan tahun 2016 hingga 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020. Peserta yang mengikuti PPS tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final yang tarifnya berbeda-beda sesuai kondisi hartanya.
Pada sesi selanjutnya Surono menjelaskan bahwa PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak yang sempat mengikuti tax amnesty untuk mengungkapkan semua harta yang belum dilaporkan. Ia mengingatkan terdapat sanksi jika harta yang belum diungkapkan tersebut diketahui Ditjen Pajak. “Jika DJP menemukan harta yang belum dilaporkan, DJP akan mengenakan sanksi. Gunakan kesempatan ini kalau bapak-ibu ingin menghindari sanksi yang 200 persen dengan mengikuti PPS ini,” pungkas Surono.
Di akhir acara kembali Surono mengajak wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II agar dapat memanfaatkan program ini,karena manfaatnya cukup banyak. Tidak lupa juga kami mengingatkan agar wajib pajak selalu melaksanakan kewajiban perpajakannya meskipun di tengah pandemi ini. Selain itu Surono juga mengingtkan saluran informasi yang bisa dihubungi untuk bertanya perihal perpajakan di wilayah Pajak Jawa Tengah II adalah sebagai berikut :
1. Portal DJP di www.pajak.go.id
2. Kring Pajak 1500200
3. Whats app di 08992500200
4. Twitter @pajakjateng2
5. IG @pajakjateng2
- 10 kali dilihat