Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Mukomuko bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bengkulu Satu mendatangi Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko di Jl. Sultan Gendam Syah, Kelurahan Ujung Padang, Kabupaten Mukomuko (Kamis, 12/1).

Perwakilan dari KPP Pratama Bengkulu Satu yaitu: Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu Nanik Triwahyuningsih, Kepala KP2KP Mukomuko Tomi Wiranto serta Kepala Subbagian Umum dan Kepatuhan Internal Indra Yanuar Subagja ditemui langsung oleh Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupatan Mukomuko Sutrisna Imam Santosa, S.H dan Kepala Bidang Perbendaharaan Nazarudin, S.E.

Dalam pertemuan tersebut pihak dari KPP Pratama Bengkulu Satu dan BKD Kabupaten Mukomuko melakukan koordinasi terkait persiapan penerimaan SPT Tahunan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kabupaten Mukomuko. Persiapan yang dimaksud antara lain penyediaan data NPWP dan penghasilan ASN di lingkungan Kabupaten Mukomuko, asistensi pembuatan bukti potong pajak, sosialisasi pelaporan SPT Tahunan dengan memasang spanduk dan banner ditempat-tempat umum serta rencana untuk melaksanakan asistensi pelaporan SPT Tahunan baik secara ­online maupun secara langsung melalui pembukaan pojok pajak diberbagai tempat yang bisa menjangkau banyak wajib pajak khususnya ASN di lingkungan Kabupaten Mukomuko.

Pada kesempatan yang sama, Nanik Triwahyuningsih selaku Kepala KPP Pratama Bengkulu Satu juga menyampaikan hal lain terkait dengan pemadanan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang wajib dilakukan oleh ASN di lingkungan Kabupaten Mukomuko selain dari pelaporan SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan dan pemadanan NIK dengan NPWP, kesemuanya dilakukan secara online melalui situs www.djponline.pajak.go.id.

Dijelaskan lebih lanjut oleh Nanik Triwahyuningsih bahwa pemadanan NIK dengan NPWP merupakan amanat dari ketentuan Pasal 2 ayat (1a) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi,Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dimana mulai 1 Januari 2024, peran NPWP sebagai identitas wajib pajak orang pribadi akan digantikan oleh NIK.

Terkait pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK dengan NPWP atas ASN di lingkungan Kabupaten Mukomuko, Sutrisna Imam Santosa selaku Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kabupaten Mukomuko menyampaikan saran agar sosialisasi harusnya dilakukan secara bertahap dan tidak hanya di satu titik karena ASN Kabupaten Mukomuko tersebar mulai dari Kecamatan Air Rami yang berbatasan dengan Kabupaten Bengkulu Utara sampai dengan di ujung perbatasan Mukomuko di Kecamatan Lubuk Pinang yang berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan. “Sosialisasi disini tidak hanya secara langsung tetapi juga bisa secara online melalui media WhatsApp Messengger dan Short Message Service (SMS) untuk mengingatkan ASN yang jauh dari Kota Mukomuko”, ujar Sutrisna.

 

Pewarta: Tomi Wiranto
Kontributor Foto: Dewa Gede Krisna Pradana
Editor: Raden Rara Endah Padminingrum