
Setelah Tabanan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali lanjutkan Roadshow dengan mengajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja sosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela ke wajib pajak wilayah Buleleng di Sunari Hotel, Buleleng, Bali (Rabu, 25/5).
"Kami menerima data dari ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain) terkait harta Bapak/Ibu. Hal ini bisa di sinkronkan dengan data Tax Amnesty maupun data SPT Tahun 2020 apakah sudah dilaporkan seluruhnya atau belum. Jadi, sebelum dilakukan pemeriksaan segera manfaatkan PPS ini sampai 30 Juni 2022," ungkap Anggrah Warsono Kepala Kanwil DJP Bali
Dalam kegiatan sosialisasi ini, Mega salah satu wajib pajak yang hadi bertanya, “Apakah sistem pembayaran PPh Final Program Pengungkapan Sukarela dapat melalui mekanisme pemindahbukuan (Pbk)?”
Menurut narasumber, untuk pembayaran PPh Final PPS tidak bisa menggunakan mekanisme Pbk. Karena sistem langsung menerbitkan kode billing saat ikut PPS untuk meminimalisir kesalahan administrasi.
- 11 kali dilihat