
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tilamuta mengunjungi ke Kantor Camat Mananggu (Kamis, 23/2). Kunjungan kerja ini terkait dengan mengampanyekan Program Pemerintah Satu Data Indonesia melalui perubahan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kedatangan Tim Penyuluh Pajak Tilamuta disambut baik oleh pegawai Kantor Camat Mananggu. Penyuluh Pajak Tilamuta Elrandi Gunarsya menyampaikan mengenai kebijakan penggunaan NIK sebagai NPWP yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022.
Elrandi juga menyampaikan bahwa data yang divalidasi berupa data NIK pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), verifikasi nomor telepon dan email, Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU), dan daftar susunan anggota keluarga. “Proses perubahan NIK menjadi NPWP ini sangat mudah, Bu, bisa dilakukan secara mandiri dengan login ke akun DJP Online masing-masing,” jelas Elrandi.
Selain melakukan pemuktahiran data, Elrandi mengingatkan kepada wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 dengan menyiapkan Bukti Potong Pajak 1721-A2 yang diterima dari Bendahara Kantor Camat. “Batas untuk melaporkan SPT Tahunan 2022 ini sebelum 31 Maret 2023 ya, Bu,” pungkas Elrandi.
Elrandi menyampaikan untuk mengisi pelaporan SPT Tahunan harus tepat waktu, lengkap, dan benar agar tidak terkenda sanksi keterlambatan.
Pewarta: Elrandi Gunarsya |
Kontributor Foto:Niken Widyastuti |
Editor: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
- 8 kali dilihat