Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Negara melaksanakan kegiatan Pasraman Pajak Garden Tax Education di halaman samping gedung  KP2KP Negara, Jembrana (Kamis, 24/8).

Wajib pajak yang hadir pada kegiatan ini terdiri dari para pedagang dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang tersebar di wilayah Kecamatan Jembrana. Belum terpenuhinya kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menjadi latar belakang diadakannya kegiatan pasraman pajak kali ini.

Kegiatan dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KP2KP Negara I Wayan Putratenaya. Dalam sambutannya, Putra menjelaskan gambaran umum hak dan kewajiban wajib pajak serta memberikan penjelasan kontribusi dan manfaat pajak bagi pembangunan khususnya di Indonesia.
“Pajak merupakan sumber pendapatan negara terbesar dengan persentase 80 persen lebih kontribusinya pada APBN kita saat ini. Peran Bapak/Ibu sebagai pedagang dan pelaku UMKM berhasil memperkokoh perekonomian dan berdampak baik kepada negara," ungkap Putra.

Lebih lanjut Putra menyampaikan, selain membayar pajak, wajib pajak juga memiliki kewajiban melaporkan pajak. "Pelaporan pajak penghasilan wajib dilakukan sekali dalam setahun dengan mengisi formulir SPT Tahunan yang disampaikan langsung ke kantor pajak maupun secara online. Kami akan memandu Bapak dan Ibu yang hadir saat ini yang belum melaporkan SPT Tahunan sampai tuntas,” ujar Putra.

Gusti Putu Rizky Widyanata dan Muhammad Arif Luqman Syah selaku pelaksana KP2KP Negara menyampaikan materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 yang diperbarui dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 terkait fasilitas pembebasan pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) usahawan/UMKM yang memiliki peredaran penghasilan bruto kurang dari 500 juta rupiah dalam setahun. Kemudian para wajib pajak dipandu untuk mengisi SPT Tahunan menggunakan formulir SPT 1770 yang dikhususkan untuk WP OP usahawan/pelaku UMKM.

Di akhir acara, para wajib pajak mendapatkan tanda Bukti Penerimaan Surat (BPS) atas terlapornya SPT Tahunan masing-masing serta diimbau oleh pemateri untuk melaporkan SPT Tahunan tepat waktu maksimal akhir bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.

 

Pewarta: Muhammad Arif Luqman Syah
Kontributor Foto: Imelda Kristanti
Editor: Meirna

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.