Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara) mengenalkan situs pajak.go.id kepada masyarakat melalui siaran langsung Kelas Pajak Daring di kanal Instagram @pajakkaltimtara, di Kota Balikpapan (Kamis, 28/10).

Kelas Pajak yang berlangsung selama kurang dari satu jam ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Fungsional Penyuluh Pajak Edwin Widiatmoko dan Kepala Seksi Bimbingan Konsultasi dan Pelayanan Kukuh Hanna Prapanca.

“Cak Edwin, boleh dong kasih gambaran ke kawan pajak situs pajak itu apa dan isinya ada apa aja?” tanya pemandu acara Agus Sugianto memulai Kelas Pajak.

“Oke, jadi pajak.go.id adalah situs resmi DJP yang menyediakan berbagai informasi dan layanan perpajakan yang berbasis elektronik/digital hingga live chat,” jawab Edwin.

Live Chat merupakan layanan terbaru yang diberikan oleh Kring Pajak dalam rangka memberikan pelayanan yang semakin baik kepada wajib pajak.

Kemudian, Edwin menjelaskan bahwa informasi yang disediakan ada banyak mulai dari artikel dan berita perpajakan, formulir perpajakan, peraturan perpajakan, aplikasi perpajakan, dan lain sebagainya. Pajak.go.id ini dapat dikatakan one stop website untuk semua informasi dan layanan perpajakan digital.

“Nah, untuk bisa menggunakan layanan-layanan perpajakan yang tersedia seperti pendaftaran npwp (e-registration), lapor SPT (e-filling), membuat billing pembayaran pajak (e-billing), jangan lupa kawan pajak harus registrasi terlebih dahulu,” imbuh Kukuh.

Layanan-layanan perpajakan berbasis elektronik yang tersedia pada situs pajak.go.id pada dasarnya disediakan bagi wajib pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kecuali untuk layanan Pendaftaran NPWP.

Kelas Pajak berlangsung interaktif dengan adanya berbagai pertanyaan dan tanggapan dari penonton di kolom komentar. “Seru banget materi dan pembawaan narasumber hari ini! Jadi kenal situs pajak,” menurut salah seorang penonton Kelas Pajak.