Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kramat Jati bekerja sama dengan Kecamatan Kramat Jati melakukan kegiatan edukasi pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi di Aula Kantor Kelurahan Tengah Jalan Masjid Al-Bariyah Nomor 40B RT 011 RW 004 Kelurahan Kampung Tengah Kecamatan Kramat Jati Kota Jakarta Timur (Senin, 27/2).

Kegiatan yang dihadiri oleh 50 perwakilan warga Kelurahan Tengah diselenggarakan dalam rangka edukasi dan optimalisasi pelaksanaan pemutakhiran data mandiri oleh seluruh Wajib Pajak Orang Pribadi yang tinggal di Kelurahan Tengah sehubungan dengan telah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Lurah Kelurahan Tengah Budy Hartati memberikan sambutan pembuka serta ucapan terima kasih kepada tim penyuluh pajak KPP Pratama Jakarta Kramat Jati yang telah memberikan  edukasi untuk meningkatkan pemahaman para pegawai mengenai peran penting Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam administrasi perpajakan serta tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Kepala Seksi Pelayanan mewakili KPP Pratama Jakarta Kramat Jati menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama Kelurahan Tengah yang telah turut membantu dalam menyampaikan informasi pemadanan NIK dan NPWP serta pelaporan SPT tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2022 kepada warga Kelurahan Tengah.

Setelah penyampaian materi oleh  Sri Andayani, serta pemutaran video tutorial pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak,  Asisten Penyuluh Pajak Penyelia Marwanto menyampaikan materi tata cara pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Acara diakhiri dengan praktik pemadanan NIK dan NPWP secara langsung oleh para peserta kegiatan edukasi yang dipandu oleh Tim Penyuluh Pajak.

Pewarta: Tri Septianingsih Putri
Kontributor Foto: Deshinta Mirna Lestari
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas