
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Atambua mengadakan kegiatan sosialisasi pemadanan data wajib pajak dan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Malaka (9/3). Kegiatan tersebut merupakan implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.
Kegiatan dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Malaka dan, Ferdinand Un Muti dilangsungkan mulai dari pukul 09.00 sampai dengan 11.00 WITA. Kegiatan diisi oleh Penyuluh Pajak dan juga Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Atambua.
“Kewajiban perpajakan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, mari kita laksanakan dengan baik,” tutur Ferdinand.
Para peserta sangat antusias dalam mengikuti kegiatan. Sebagian besar peserta merupakan pejabat bendahara pada satuan kerjanya, sehingga bisa memberikan contoh kepada pegawai di kantornya masing-masing.
“Kewajiban perpajakan merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara, mari kita laksanakan dengan baik,” tutur Ferdinand.
Dengan melakukan pemadanan data wajib pajak, maka wajib pajak dapat menggunakan NIK untuk mememuhi kewajiban perpajakannya, termasuk melaporkan SPT Tahunannya. Pemadanan data meliputi pemadanan data utama, data lainnya, data KLU dan data anggota keluarga.
Setelah peserta kegiatan berhasil melakukan pemadanan data, peserta diberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan.
“Saya sudah berhasil melakukan pemadanan NIK, dan juga sudah lapor SPT Tahunan,” ujar Maria, salah satu peserta kegiatan.
KPP Pratama Atambua selalu mengedepankan layanan perpajakan kepada wajib pajak, sehingga dapat tercapainya penerimaan negara yang baik demi kesejahteraan masyarakat.
Pewarta: Samsul Hidayatullah |
Kontributor Foto: Sekar Paramesti |
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi |
- 15 kali dilihat