Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Takalar memberikan asistensi pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Orang Pribadi melalui e-Filing kepada Anggota TNI Kodim 1426 Takalar di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KP2KP Takalar (Selasa, 4/1). “Pelaporan menggunakan e-Filing ini cepat sehingga mudah dikerjakan di awal,” ujar salah satu anggota TNI.
Menurut KP2KP Takalar, dengan melaporkan SPT Tahunan lebih awal menggunakan e-Filing, wajib pajak dapat memenuhi kewajiban pelaporan perpajakannya secara daring dengan lebih nyaman dan lebih mudah sehingga menghindari sanksi keterlambatan pelaporan.
- 26 kali dilihat