Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Kota Bekasi berikan penghargaan kepada 103 wajib pajak penyumbang terbesar penerimaan tahun 2023 dalam acara "Tax Gathering" di Balai Patriot Walikota Bekasi, Selasa (5/3).
Apresiasi diberikan atas kontribusi para wajib pajak yang telah membawa KPP Madya Kota Bekasi berhasil mencapai target penerimaan pajak sebesar 7,3 triliun atau 101,23 persen pada tahun 2023.
“Selama dua tahun berturut-turut sejak berdiri di pertengahan tahun 2021, KPP Madya Kota Bekasi berhasil mencapai target penerimaan pajak. Capaian ini tentu tidak lepas dari peran Bapak/Ibu. Saya berharap tahun 2024 dapat meningkat” ucap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III Romadhaniah.
Sejalan dengan Romadhaniah, Sekretaris Daerah Kota Bekasi Junaedi mengungkapkan bahwa penerimaan pajak diandalkan dalam pembangunan Kota Bekasi sehingga ia berharap para wajib pajak dapat patuh menjalankan seluruh kewajiban perpajakannya.
"Kami optimis usaha Bapak/Ibu semua semakin maju dan bertumbuh. Sehingga kami berharap Bapak/Ibu dapat berkontribusi lebih pada negara melalui kepatuhan pembayaran pajak,” tegas Kepala KPP Madya Kota Bekasi Sri Sutitiningsih.
Hadir sebagai perwakilan dari PT Prakarsa Alam Segar, Petrick memberikan testimoni pelayanan di KPP Madya Kota Bekasi. “Kami mendapatkan pelayanan yang baik, mulai dari kecepatan layanan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT), produk hukum, dan juga administrasi perpajakan lainnya.” Tutur Petrick.
“Kami juga mendapatkan penjelasan lebih rinci mengenai aturan-aturan pajak baru baik secara langsung maupun online. Kalau ada masalah perpajakan, kami pun sangat dibantu juga oleh KPP sampai tuntas,” sambung Petrick.
Dalam Tax Gathering yang mengusung tema “Siap Coretax, Menuju Hattrick, Membangun Kolaborasi Terbaik” ini, KPP Madya Kota Bekasi juga memberikan paparan mengenai Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang kedepannya akan mengoptimalkan pelayanan dan pengawasan terhadap wajib pajak.
KPP Madya Kota Bekasi mengingatkan para wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum 30 Juni 2024 agar kegiatan administrasi perpajakannya tetap berjalan lancar setelah sistem baru tersebut dijalankan.
Pewarta: Sarah Soraya |
Kontributor Foto:Annisa Nur Utami |
Editor: Erin Johana Sasniroha Nurmauliate |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 119 kali dilihat