Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Serang Timur mengadakan acara talkshow bertema "Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2023" di Radio XChannel, Kota Serang. Acara ini menghadirkan narasumber Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Serang Timur Rr. Erni Marlina dan Penyuluh Pajak KPP Pratama Serang Timur Koko Hariyanto (Senin, 29/4).

Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Badan pada 30 April 2024, KPP Pratama Serang Timur gencar melakukan sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. Talkshow ini bertujuan memberikan panduan lengkap mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh Badan.

Dalam talkshow tersebut, Koko  memberikan rangkuman penting tata cara pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan. "Batas waktu penyampaian SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2023 adalah 30 April 2024. SPT Tahunan Badan dapat disampaikan dalam bentuk kertas atau elektronik. Pastikan telah memiliki akun DJP Online untuk menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik menggunakan e-Form. Jangan lupa menyertakan lampiran yang dipersyaratkan dalam SPT Tahunan Badan. Jika mendekati jatuh tempo pelaporan tetapi SPT Tahunan belum selesai, wajib pajak dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan," ujar Koko.

Erni  menambahkan pentingnya memahami prosedur dan mematuhi tenggat waktu pelaporan. "Kami berharap melalui acara ini, wajib pajak badan dapat lebih mudah memahami proses pelaporan SPT Tahunan dan memenuhi kewajibannya tepat waktu. KPP Pratama Serang Timur berkomitmen memberikan pendampingan dan kemudahan akses informasi bagi seluruh wajib pajak," jelas Erni.

"Acara talkshow ini merupakan bagian dari upaya KPP Pratama Serang Timur untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2023. Dengan penyuluhan yang intensif dan informatif, KPP Pratama Serang Timur berharap dapat membantu wajib pajak menjalankan kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik," tutup Erni.

 

Pewarta: Rafida Hanif Puspitasari

Kontributor Foto: Rafida Hanif Puspitasari

Editor: Ida Laila

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.