
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba menyelenggarakan acara riung pajak (tax gathering) dan Sosialisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) (Selasa, 23/11). Kegiatan ini dilangsungkan secara tatap muka di ruang aula KPP Pratama Bulukumba, Kabupaten Bulukumba.
Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala KPP Pratama Bulukumba Mulyana. “Sosialisasi UU HPP ini kami jadikan momen untuk silaturahmi dan kesempatan kami untuk mengucapkan terima kasih, dan meminta dukungan dalam rangka pencapaian target penerimaan pajak,” tutur Mulyana membuka acara.
Mulyana juga menjelaskan bahwa sekitar 40 persen penerimaan pajak yang dikelola oleh KPP Pratama Bulukumba berasal dari sektor administrasi pemerintahan. Oleh karena itu ia berterima kasih kepada seluruh jajaran organisasi perangkat daerah dan instansi vertikal di wilayah Kabupaten Bulukumba atas kontribusinya dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Ucapan terima kasih tersebut dituangkan dalam bentuk penghargaan kepada sejumlah instansi yang berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak dan menunjukkan kepatuhan dalam hal penyampaian SPT.
Pihak KPP Pratama Bulukumba juga memberikan penghargaan khusus kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Bulukumba atas sinerginya dalam pelaksanaan rekonsiliasi dana bagi hasil atas pajak-pajak pusat melalui APBD Kabupaten Bulukumba pada semester I tahun 2021. Berkat sinergi yang baik tersebut, rekonsiliasi dana bagi hasil dapat dilaksanakan secara tepat waktu dan tepat jumlah. Mulyana berharap sinergi tersebut dapat berlanjut untuk kegiatan-kegiatan berikutnya.
- 13 kali dilihat