Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tabanan mengadakan Pojok Pajak di Desa Sudimara, Kabupaten Tabanan (Selasa, 14/3). Layanan Pojok Pajak tersebut dilaksanakan guna memberikan edukasi serta mendekatkan pelayanan perpajakan kepada wajib pajak.
Pojok pajak berlangsung pukul 09.00 s.d. 13.00 WITA. Pojok Pajak kali ini merupakan salah satu rangkaian pekan Pojok Pajak yang dilakukan Seksi Pengawasan IV KPP Pratama Tabanan yang berada di Kecamatan Tabanan. Pojok Pajak Kecamatan Tabanan kali ini hadir di tiga titik, yaitu di Kantor Desa Dauh Peken di hari Senin, 6 Maret 2023, dilanjutkan ke Kantor Desa Denbantas hari Rabu, 8 Maret 2023 dan di Kantor Desa Sudimara.
Layanan yang diberikan berupa asistensi pendaftaran NPWP dan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun daring, aktivasi dan/atau cetak ulang EFIN, dan konsultasi perpajakan. Dalam hal pelaporan SPT Tahunan warga desa sekitar juga diundang melalui koordinasi dan pemberitahuan bersama aparat desa. Warga yang hadir tidak hanya wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan namun juga warga yang ingin berkonsultasi karena belum memiliki NPWP.
Rangkaian kegiatan pojok pajak ini merupakan langkah KPP Pratama Tabanan untuk mendekatkan tempat pelayanan sekaligus edukasi kepada masyarakat desa bahwa seluruh pelayanan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak dipungut biaya sehingga kepatuhan wajib pajak khususnya pelaporan SPT Tahunan dapat meningkat.
Pewarta: Putu Windy Pranata |
Kontributor Foto: Pulung Setyo Wibowo |
Editor:- Wahyu Mardana |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat