Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Makassar Utara menyelenggarakan kelas pajak daring dengan tema Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) (Kamis, 23/12). Kegiatan ini dilangsungkan di ruang penyuluhan KPP Pratama Makassar Utara, Kota Makassar. Narasumber sekaligus pemandu acara kelas pajak daring kali ini adalah Tim Penyuluh Perpajakan KPP Pratama Makassar Utara yakni Dhanar Prasetyo Dwi Putro dan Annisa Amalia.

Mengawali kelas pajak, Dhanar menyampaikan latar belakang diterbitkannya PPS. Sejumlah wajib pajak terdaftar di wilayah KPP Pratama Makassar Utara dengan berbagai latar belakang baik usahawan maupun karyawan mengikuti kelas pajak ini sebagai peserta.

“Masih terdapat WP OP yang belum mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan 2016 s.d. 2020, sehingga wajib pajak diberikan kesempatan kedua untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi,” tutur Dhanar. Ia juga menjelaskan bahwa sebelumnya, telah banyak informasi bahwa akan ada program amnesti pajak jilid kedua karena sebelumnya di tahun 2016 telah ada program pengampunan atau amnesti pajak. Ia pun menegaskan bahwa, Program Pengungkapan Sukarela berbeda dengan Tax Amnesty.

''Perbedaan ada pada undang-undang, tarif, dan tahun berlakunya. Program ini yang hanya berlaku 6 bulan saja, yaitu mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022,'' tambah Dhanar. Sebelum menutup kelas pajak, narsumber kembali mengajak para wajib pajak agar betul-betul memanfaatkan program ini sebagai kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakan yang juga ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat seluruh Indonesia.