Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menggelar kegiatan Kelas Pajak untuk mengedukasi para wajib pajak bagaimana cara melapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi Karyawan dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara daring menggunakan e-Filing di laman DJPOnline.pajak.go.id (Selasa, 20/10). Kegiatan ini dilangsungkan secara luring di ruang penyuluhan KP2KP Sengkang, Kabupaten Wajo.

Melalui kelas pajak ini, pihak KP2KP Sengkang menyatakan akan senantiasa mengingatkan dan membantu wajib pajak di wilayah Kabupaten Wajo untuk memenuhi kewajiban perpajakannya, salah satunya adalah dengan cara menggelar kelas pajak bagi karyawan dan PNS. Pihak KP2KP Sengkang menargetkan beberapa perwakilan karyawan dan PNS dari masing masing instansi dan tempat kerja lainnya untuk diedukasi bagaimana cara melapor SPT Tahunan secara daring menggunakan e-Filing.

Lebih lanjut melalui pelaksanaan kelas pajak ini, pihak KP2KP Sengkang berharap setelah wajib pajak kembali ke tempat kerja masing masing dapat mengingatkan dan membantu rekan kerjanya dalam memenuhi kewajiban perpajakannya baik pelaporan SPT Tahunan 2020 maupun pelaporan SPT Tahunan 2021 yang akan datang.