Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Makale mengadakan kegiatan edukasi perpajakan tentang Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan dan Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi (Kamis, 14/10). Tim penyuluh pajak KP2KP Makale berperan sebagai narasumber dengan menyampaikan materi langsung dari ruang kelas pajak KP2KP Makale, Kabupaten Tana Toraja.

Acara ini dihadiri oleh 50 orang peserta yang terdiri dari bendahara instansi unit vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) se-Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja. Kegiatan ini sendiri diadakan dengan tujuan agar para bendahara pemerintah mengetahui tata cara pembuatan bukti pemotongan/pemungutan dan tata cara pelaporan SPT melalui SPT Unifikasi. Karena ke depannya bendahara pemerintah sudah diwajibkan menggunakan SPT Unifikasi mulai masa pajak September 2021.