Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Natar menyelenggarakan Kelas Pajak Coretax DJP bagi instansi pemerintah, khususnya Sekretariat Dewan Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pringsewu di Ruang Kelas Pajak KPP Pratama Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Kamis, 27/2).

Irfan Syofiaan, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Pratama Natar, menjadi pemateri dalam kelas pajak ini. Irfan menjelaskan berbagai aspek perpajakan yang wajib dipahami oleh instansi pemerintah. Materi yang disampaikan mencakup pemotongan, penyetoran, serta pelaporan pajak yang berkaitan dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Irfan juga menyoroti pentingnya penerapan sistem Coretax DJP yang akan mempermudah pengelolaan pajak secara digital.

Peserta mendapat pemahaman mengenai jenis-jenis pajak yang harus dipenuhi oleh instansi pemerintah, seperti Pajak Penghasilan (PPh) atas gaji pegawai dan honorarium, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas belanja barang dan jasa. Selain itu, Irfan juga memberikan simulasi teknis penggunaan Coretax DJP untuk membantu peserta lebih memahami cara melakukan administrasi perpajakan dengan sistem baru.

Irfan menegaskan bahwa dengan adanya digitalisasi sistem perpajakan melalui Coretax DJP, instansi pemerintah dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola anggaran. "Sistem ini dirancang untuk mempermudah instansi pemerintah dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka, sehingga kepatuhan pajak dapat lebih terjaga," ujar Irfan.

Melalui kelas pajak, Irfan berharap edukasi perpajakan seperti ini dapat mendukung tertib administrasi dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor pajak pemerintah daerah.

Pewarta: Sanyya Dewi Cantika
Kontributor Foto: Irfan Syofiaan
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.